A.
Pengertian
Giro
Pengertian simpanan giro atau yang lebih
populer disebut rekening giro menurut Undang-Undang Perbankan Nomor 10 Tahun
1998 tanggal 10 November 1998 adalah simpanan
yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet
giro, sarana perintah lainnya atau dengan cara pemindah bukuan.
Sedangkan pengertian simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat
kepada bank dalam bentuk giro, deposito berjangka, sertifikat deposito,
tabungan atau yang dapat dipersamakan dengan itu.[1]
Pengertian dapat ditarik setiap saat
juga dapat diartikan bahwa uang yang sudah disimpan direkening giro tersebut
dapat ditarik berkali-kali dalam sehari, dengan catatan dana yang tersedia
masih mencukupi saldo.
Penarikan dana giro oleh si pemilik
hanya dapat dilakukan dengan cara perintah tertulis dari si pemiliknya sebagai
dasar resmi otorisasi pendebetan rekening nasabah oleh bank. Penarikan ini
dapat dilakukan sewaktu-waktu nasabah menghendakinya, dimana bank akan menguji
kebenaran nomor rekening, tanda tangan, kecukupan saldo, dan informasi lainnya
yang diperlukan.[2]